1. Harga Jual, jadwal pembayaran dan cara pembayaran atas Unit Pesanan yang telah disepakati, mengikat terhadap Pemesan dan Penerima Pesanan. Pemesan berkewajiban untuk melunasi setiap pembayaran (uang muka dan/atau angsuran/cicilan) dengan jumlah yang telah ditentukan dan tepat waktu. Pembayaran uang muka dan/atau angsuran/cicilan dianggap telah diterima oleh Penerima Pesanan jika telah masuk ke / tercatat di dalam rekening Penerima Pesanan. Pemesan wajib melakukan pembayaran apapun secara langsung ke bank / kasir pada kantor Penerima Pesanan dan tidak menitipkan pembayaran apapun ke pihak manapun termasuk namun tidak terbatas kepada agen/broker/sales.
    Pemesan yang menyetujui pembayaran melalui Autodebet (Pemotongan langsung) pada rekening yang telah dibuka oleh Penerima Pesanan untuk kepentingan Pemesan, dengan ini menyetujui serta memberikan kewenangan sepenuhnya kepada Penerima Pesanan untuk memotong / mendebet secara langsung uang muka dan/atau angsuran/cicilan Harga Jual yang telah jatuh tempo tersebut. Bilamana pada tanggal jatuh tempo dana tidak tersedia pada rekening yang ditunjuk tersebut dengan alasan apapun juga, maka Pemesan dengan ini setuju Pemesanan atas Unit yang telah disepakati dinyatakan batal secara otomatis dan tanpa diperlukan adanya suatu pemberitahuan apapun terlebih dahulu kepada Pemesan.
  2. Penggunaan Fasilitas Pinjaman Lembaga Keuangan:
    • Untuk proses pelunasan (terlebih dahulu) atas Unit yang dibeli melalui penggunaan fasilitas Pinjaman dari Lembaga Keuangan, maka Pemesan diberi batas waktu sampai dengan tanggal jatuh tempo yang ditetapkan untuk pelunasan melalui fasilitas Pinjaman dari Lembaga Keuangan.
    • Pemesan wajib menentukan jadwal penandatanganan Penegasan dan Persetujuan Pemesanan Unit (PPPU) atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Pemesan dalam waktu 7 (tujuh) hari dan waktu penandatanganan PPPU/PPJB Pemesan wajib dilaksanakan selambat-lambatnya 60 (enampuluh) hari terhitung sejak tanggal Konfirmasi Pesanan ini.
    • Dalam hal penggunaan fasilitas pinjaman dari Lembaga Keuangan, Pemesan menyadari dan mengakui bahwa Penerima Pesanan hanya perantara Pemesan, sehingga segala akibat dan resiko yang berkaitan dengan permohonan fasilitas pinjaman ke Lembaga Keuangan merupakan beban dan tanggung jawab Pemesan sepenuhnya serta tidak dapat dikaitkan dan dibebankan kepada Penerima Pesanan karena sebab atau alasan apapun.
  3. Denda Keterlambatan:
    • Apabila Pemesan tidak atau terlambat membayar atau kurang membayar angsuran/cicilan dan/atau kewajiban pembayaran lain pada tanggal jatuh tempo kewajiban pembayaran, maka Pemesan setuju untuk dikenakan denda keterlambatan sebesar 1% (satu persen) per bulan terhitung dari jumlah angsuran yang tertunggak.
    • Penerima Pesanan tidak berkewajiban untuk memberitahukan atau mengingatkan Pemesan, apabila Pemesan terlambat atau kurang membayar angsuran / cicilan dan/atau kewajiban pembayaran lain sesuai jadwal dan jumlah pembayaran yang telah disepakati.
    • Dalam hal Pemesan tidak atau terlambat melaksanakan kewajiban pembayaran berikutnya, karena sebab atau alasan apapun juga, dengan lampaunya waktu saja sudah cukup membuktikan bahwa Pemesan atas kehendaknya sendiri secara sukarela mengundurkan diri sebagai Pemesan, dengan tidak memberlakukan / mengesampingkan ketentuan dalam Pasal 1266 dan Pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sepanjang memerlukan putusan badan peradilan. Pembatalan tersebut tidak memerlukan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pemesan dan seluruh pembayaran yang telah diterima oleh Penerima Pesanan tidak dapat ditarik kembali (dikembalikan) karena sebab atau alasan apapun dan menjadi hak Penerima Pesanan sepenuhnya.
    • Bagi Pemesan yang memilih cara pembayaran Uang Muka (Down Payment) secara diangsur, maka:
      • Uang muka yang dibayar oleh Pemesan kepada Penerima Pesanan dengan menggunakan fasilitas pinjaman / kredit melalui bank / lembaga keuangan (Kreditur), maka Pemesan wajib segera mengurus fasilitas kredit tersebut minimal 3 (tiga) bulan sebelum pembayaran uang muka terakhir jatuh tempo.
      • Apabila permohonan fasilitas kredit yang diajukan oleh Pemesan ditolak oleh Kreditur karena alasan apapun juga, maka Pemesan wajib mengalihkan cara pembayaran menjadi secara Tunai, akan tetapi apabila Pemesan bermaksud untuk membatalkan Pemesanan Unit , maka seluruh pembayaran yang telah diterima oleh Penerima Pesanan tidak dapat ditarik kembali (dikembalikan) karena sebab apapun atau alasan apapun dan menjadi hak Penerima Pesanan sepenuhnya.
      • Apabila ada salah satu angsuran Harga Jual yang tertunggak, maka Pemesanan Unit dianggap batal secara otomatis dan untuk itu berlaku ketentuan pembatalan dan seluruh pembayaran yang telah diterima oleh Penerima Pesanan tidak dapat ditarik kembali (dikembalikan) karena sebab apapun atau alasan apapun dan oleh karenanya menjadi hak Penerima Pesanan sepenuhnya.
  4. Pemesan tidak dapat mengalihkan atau memindahkan seluruh atau sebagian hak-hak dan kewajiban-kewajiban dalam Surat Pemesanan ini kepada orang/pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari Penerima Pesanan terlebih dahulu, termasuk namun tidak terbatas pada menyewakan, meminjamkan dan menjaminkan haknya kepada orang lain. Apabila hal tersebut dilanggar, maka untuk setiap pengalihan dan pemindahan hak-hak dan kewajiban-kewajiban tersebut dianggap tidak sah serta batal demi hukum dan segala akibat (konsekuensi hukum) yang timbul, termasuk, tetapi tidak terbatas karena ketentuan perpajakan, sanksi, tuntutan / gugatan kerugian moneter yang diajukan oleh pihak ketiga sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab Pemesan.
    Setiap pengajuan pengalihan atau perubahan nama Pemesan sebelum dilakukannya penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) akan dikenakan biaya administrasi sebesar 5% (Lima Persen) dari Harga Jual ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan pajak-pajak lainnya yang wajib dibayar sesuai dengan Undang – Undang / Peraturan Pemerintah yang berlaku mengenai perpajakan, antara lain namun tidak terbatas pada; Pajak Penghasilan (PPh), kecuali apabila pengalihan hak tersebut disebabkan karena warisan, pengalihan hak kepada suami/istri, pengalihan hak kepada orang tua/anak, maka dibebaskan dari biaya administrasi tersebut.
  5. Serah Terima Unit Pesanan:
    • Penyerahan secara fisik atas Unit akan dilaksanakan selambat-lambatnya sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam PPPU/PPJB. Apabila Penerima Pesanan terlambat menyerahkan Unit , maka Penerima Pesanan dikenakan denda keterlambatan 1% (satu persen) per bulan yang diperhitungkan dari Nilai Sisa Pekerjaan atas Unit yang belum terselesaikan saja.
    • Serah terima Unit Pesanan secara fisik wajib dilaksanakan atas pemberitahuan secara tertulis dari Penerima Pesanan (atau petugas/pejabat/perwakilan/pihak yang ditunjuk oleh Penerima Pesanan) kepada Pemesan selambat – lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sebelum tanggal serah terima Unit dan selanjutnya akan dituangkan dalam suatu Berita Acara Serah Terima yang telah dipersiapkan oleh Penerima Pesanan, setelah Unit siap untuk dapat dilakukan serah terima. Untuk maksud tersebut, Pemesan wajib memenuhi syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan termasuk namun tidak terbatas kepada pelunasan Harga Jual, denda, dan kewajiban pembayaran lainnya bila ada yang ditetapkan oleh Penerima Pesanan dari waktu ke waktu.
    • Yang dimaksud “secara fisik” pada butir [a] diatas adalah pembangunan Unit telah selesai dilakukan dan telah berfungsi sebagaimana mestinya, yang meliputi; dinding, pintu-pintu dan lantai, plafon telah sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan, jika terdapat kekurangan / ketidaksempurnaan, maka hal tersebut tidak menghambat untuk dilakukannya serah terima Unit, namun berlaku ketentuan mengenai masa jaminan pemeliharaan atas Unit yaitu 100 (seratus) hari setelah dilaksanakannya serah terima atas Unit.
    • Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah tanggal pemberitahuan untuk serah terima Unit ternyata Pemesan tidak datang dan/atau tidak menandatangani Berita Acara Serah Terima karena sebab/alasan apapun juga, maka Pemesan dianggap menyetujui bahwa penyerahan Unit telah dilakukan secara otomatis dan dalam hal demikian bukti pengiriman surat pemberitahuan ke Pemesan untuk melaksanakan serah terima Unit tersebut merupakan bukti yang cukup bahwa serah terima Unit telah dilaksanakan pada hari ke 15 (lima belas) terhitung sejak tanggal undangan serah terima Unit sebagaimana yang tercantum dalam surat pemberitahuan yang dikirimkan oleh Penerima Pesanan.
    • Penerima Pesanan menjamin pelaksanaan serah terima Unit pada waktu yang disepakati tetapi jaminan pelaksanaan serah terima Unit tersebut tidak berlaku apabila:
      • Terdapat permintaan Pemesan yang disetujui oleh Penerima Pesanan untuk mengubah spesifikasi Unit ; dan/atau
      • Selama jangka waktu tersebut terjadi hal-hal yang berada diluar kekuasaan Penerima Pesanan atau terjadi Force Majeure; dan/atau
      • Atas pertimbangannya sendiri, Penerima Pesanan dapat menunda penyerahan Unit bila Pemesan belum memenuhi seluruh kewajiban Pemesan kepada Penerima Pesanan, termasuk tetapi tidak terbatas pada pelunasan seluruh Harga Jual, denda-denda, biaya-biaya dan kewajiban-kewajiban pembayaran lainnya (jika ada).
      Terhitung mulai tanggal serah terima Unit sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 diatas, maka segala risiko dan tanggung jawab atas Unit, termasuk tapi tidak terbatas kepada kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Iuran Pengelolaan dan Keamanan Lingkungan (IPKL) beralih menjadi beban (tanggung jawab) dan wajib dibayar oleh Pemesan sepenuhnya. Pemesan tidak boleh melakukan renovasi, perubahan dan / atau penambahan pada bangunan dari Unit sebelum serah terima Unit dilakukan. Pelaksanaan renovasi, perubahan dan / atau penambahan pada bangunan dari Unit wajib senantiasa berdasarkan pada syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh Penerima Pesanan dari waktu ke waktu.
  6. Perubahan Konstruksi, Letak dan Layout :
    Dalam hal selama masa pembangunan Unit Pesanan terjadi terjadi Site Plan, Tata Letak dan Luas Pada Unit Pesanan berubah dan/atau bahkan ditiadakan, yang mengakibatkan perubahan letak dan luas unit Pesanan Semula, maka:
    • Pemesan sepakat untuk menerima Unit Pesanan lainnya yang masih tersedia sebagai pengganti pada saat itu, atau;
    • Pemesan dan Penerima Pesanan sepakat untuk memperhitungkan kemudian atau menyesuaikan Harga Jual Unit Pesanan dengan hargabaru pada saat itu, baik pada Unit Pesanan semula atau penggantinya, bilamana terdapat selisih luas akibat perubahan pada Unit Pesanan yang dipesan.
    Akibat dari opsi manapun yang dipilih, maka para pihak sepakat untuk membuat perhitungan yaitu perbedaan luas dihitung dengan harga per meter persegi yang disepakati pada saat pemesanan, dan tidak diperbolehkan melakukan perubahan terhadap cara pembayaran, kecuali terhadap nilai Harga Jual saja.
  7. Lain-lain:
    • Konfirmasi Pesanan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PPPU/PPJB yang format dan isi standard dibuat oleh Penerima Pesanan, yang sudah tersedia di kantor Penerima Pesanan dan perjanjian-perjanjian lain yang dibuat sehubungan Unit. Apabila ada hal-hal yang tidak tercantum, kesalahpahaman/ketidak jelasan dan bertentangan dalam Konfirmasi Pesanan ini, maka yang berlaku adalah ketentuan-ketentuan dan syarat yang tercantum dalam PPPU/PPJB Pemesan. Jika tidak ditentukan di PPPU/PPJB, maka di perjanjian/catatan yang menjelaskannya pada tanggal/revisi terbaru yang akan berlaku.
    • Pemesan wajib menentukan jadwal penandatanganan PPPU/PPJB Pemesan dalam waktu 7 (tujuh) hari dan waktu penandatanganan wajib dilaksanakan selambat-lambatnya 60 (enampuluh) hari terhitung sejak tanggal Konfirmasi Pesanan ini, bilamana Pemesan dengan alasan apapun juga tidak/belum juga menandatangani PPPU/PPJB sebagaimana yang dimaksud, maka Pemesan dianggap mengundurkan diri (membatalkan sepihak) Konfirmasi Pesanan ini dan selanjutnya Penerima Pesanan berhak menawarkan / menjual Unit tersebut kepada pihak lain. Dalam hal tersebut, seluruh pembayaran yang telah diterima oleh Penerima Pesanan tidak dapat ditarik kembali (dikembalikan) oleh Pemesan karena sebab atau alasan apapun dan menjadi hak Penerima Pesanan sepenuhnya. Pemesan setuju untuk membebaskan Penerima Pesanan dari seluruh tuntutan, klaim / keberatan, gugatan dalam bentuk apapun juga dikemudian hari, dan oleh karenanya Pemesan setuju untuk tidak melakukan tuntutan pidana, perdata maupun kerugian moneter pada setiap saat untuk selamanya kepada Penerima Pesanan.
    • Unit yang telah dibeli tidak dapat ditukar dengan Unit lain, dan seluruh pembayaran angsuran / cicilan Harga Jual tidak dapat dikembalikan.
    • Pemesan wajib menggunakan Unit sesuai dengan peruntukan dan mentaati peraturan yang ditetapkan oleh Pengelola dan Pengembang Komplek.
    • Setiap perselisihan yang timbul akibat Konfirmasi Pesanan ini dan/atau pelaksanaannya yang tidak dapat diselesaikan oleh Para Pihak secara musyawarah, maka Para Pihak setuju dan mufakat untuk menyelesaikannya di Pengadilan Negeri setempat, dimana Penerima Pesanan berdomisili.
    • Pemesan berjanji serta mengikatkan dirinya untuk tidak akan memberitakan perselisihan yang timbul terkait dengan Unit dan/atau Penerima Pesanan, kepada pihak manapun maupun masyarakat umum, termasuk namun tidak terbatas kepada media pers dalam bentuk apapun baik cetak maupun elektronik pada setiap saat untuk selamanya.
    • Konfirmasi Pesanan ini bukan merupakan bukti/alat pembayaran dan tidak bisa diperjualbelikan kepada pihak siapapun juga.
    • Konfirmasi Pesanan ini dan tanda terima ini bersifat sementara, selanjutnya Penerima Pesanan akan menyiapkan PPPU/PPJB dan Pemesan diwajibkan menandatangani dalam waktu 60 (enampuluh) hari setelah ditandatanganinya Konfirmasi Pesanan ini, berikut dengan tanda terima pembayaran yang dapat diambil di kantor Layanan Konsumen dalam waktu 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal Konfirmasi Pesanan ini.
    • Pemesan wajib mentaati pada seluruh dokumen maupun ketentuan yang diterbitkan oleh Penerima Pesanan, Pengelola dan Pengembang Komplek, termasuk namun tidak terbatas kepada setiap surat dan peraturan untuk selamanya, PPPU/PPJB, House Rule (Tata Tertib) dan ketentuan lainnya, yang semuanya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Konfirmasi Pesanan ini.
    • Setelah Konfirmasi Pesanan ini dibaca dengan seksama dan dimengerti isinya, maka Para Pihak menandatangani Konfirmasi Pesanan ini dan dengan demikian terikat secara hukum untuk mentaatinya.
    • Booking Fee, Down Payment maupun pembayaran selanjutnya yang telah dibayar ke Penerima Pesanan yang tidak menyertakan Konfirmasi Pesanan termasuk lampirannya yang lengkap dan benar kepada Kasir dalam waktu 3 hari kalender (termasuk weekend), akan dibatalkan Pemesanannya secara otomatis dan seluruh pembayaran yang telah dibayar oleh Pemesan tidak dapat dikembalikan/hangus serta menjadi hak Penerima Pesanan sepenuhnya.
    • Pemesan menyatakan informasi/keterangan yang diberikan dalam Konfirmasi Pesanan ini adalah benar : Pemesan bertanggung jawab penuh terhadap segala lnformasi yang diberikan dalam Konfirmasi Pesanan ini.